Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 12 December 2019

Penerapan Tarif Baru Ojol Harus Disertai Pengawasan Pemerintah

Senin, 2 September 2019 — 11:41 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

 JAKARTA –  Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) resmi diterapkan secara bertahap di kota seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (2/9/2019).

Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan semua pihak baik driver ojol, konsumen, maupun perusahaan aplikator.

Kebijakan baru ini diatur berdasarkan zonasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Dengan kebijakan ini, perusahaan aplikator Grab menerapkan di 224 kota sementara Gojek 221 kota.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan peraturan baru ini dia nilai positif dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan para pihak baik driver ojol, pengguna jasa atau konsumen, maupun pihak aplikator.

“Pengaturan ini saya kira cukup bagus dalam rangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan para pihak, baik itu operator, pengguna jasa atau konsumen dan pihak aplikator,” kata Budiyanto kepada poskotanews, Senin (2/9/2019).

“Hanya yang perlu menjadi fokus perhatian adalah masalah pengawasan. Karena kelemahan dalam suatu organisasi dalam bentuk apapun adalah masalah pengawasan. Pengawasan menjadi tanggung jawab utama dari Pemerintah,” imbuh dia.

Untuk itu, lanjut Budiyanto, untuk menentukan formulasi yang efektif dalam melakukan pengawasan perlu duduk bersama antara pemerintah, Komisi Pengawasan Persidangan Usaha (KPPU), pengamat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi ojol dan pihak aplikator.

“Masing-masing harus memberikan kontribusi pemikiran sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik disertai dengan pengawasan yang konsisten dengan sanksi yang tegas sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini menambahkan, pembentukan tim pengawas harus dibuat secara terpadu dengan sarana dan prasarana yang memadai. Misal ada comming center untuk memonitor jika melihat wilayah zonasi ditentukan letak geografi yang memiliki karakter masyarakat dan ekonomi yang berbeda.

“Dengan metode pengawasan seperti tersebut diatas perkembangan sit secara real time dapat termonitor dengan baik, dan apabila ada permasalahan yang dapat merugikan para pihak akan dengan cepat dicarikan solusinya,” tandas Budiyanto.

Kebijakan tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) ini dibagi dalam tiga zona. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000.

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000. Dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10.000. (yendhi/tri)