Thursday, 12 December 2019

Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Diduga Terima 345 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 4 September 2019 — 1:43 WIB
logo kpk

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan
gelar perkara atas penangkapan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta, Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.

Laode menjelaskan, Dolly melalui Kadek diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

“Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III,” ungkap Laode.

Pieko merupakan pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

“Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan,” ujar Laode.

Ia menambahkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

“Terdapat permintaan dari DPU (Dolly Pulungan) ke PNO (Pieko Nyotosetiadi) karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,”papar Laode.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, Senin (2/9/2019).

“CLU (Corry Luca) mengantarkan uang 345 ribu dolar Singapura kepada IKL (I Kadek Kertha Laksana) di Kantor KPBN,” imbuh Laode.

Atas perbuatannya itu, Dolly dan Kadek diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko diduga sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP. (ys)