JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2019).
“Pada 23 Agustus 2019 hasil assesment selesai dikirim hasilnya ke penyidik. Hasil asesmen tersebut rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Rio akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rio Reifan telah dibawa menuju RSKO Cibubur sekitar pukul 14.30 WIB dengan dikawal oleh sejumlah polisi. Meski menjalani rehabilitasi, kata Argo, proses hukum yang menjerat artis peran di Sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ ini akan tetap berjalan. Terlebih berkas perkara tahap pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba milik Rio telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI 2 September kemarin. Jadi proses penyidikan oleh Rio saat ini berkas sudah selesai dikirim dan hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur itu perkembangan,” jelasnya.
Polisi menangkap artis Rio Reifan pada Rabu (14/8/2019). Dari penggeledahan rumah Rio, polisi berhasil menemukan barang bukti, di antaranya bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (firda/yp)