Thursday, 12 December 2019

Abraham Samad Sebut Seleksi Capim KPK Cacat Hukum

Sabtu, 7 September 2019 — 14:18 WIB
Abraham Samad. (dok/yulian)

Abraham Samad. (dok/yulian)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai seleksi terhadap calon pimpinan (capim) KPK cacat hukum. Abraham beralasan, panitia seleksi tidak menyeleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dia menjelaskan, ada 11 syarat calon pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu syaratnya adalah, melaporkan daftar harta kekayaan.  Namun dalam prosesnya, menurut Abraham, Pansel Capim KPK tidak mensyaratkan hal tersebut.

“Karena pasal 29 ada beberapa syarat ada 11. Salah satu syaratnya , syarat terakhir, itu menyatakan bahwa calon pimlkman KPK harus menyampaikan laporan daftar kekayaan mereka. Kemarin pansel itu tidak mensyaratkan itu,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Abraham melihat ada pelanggaran hukum yang dilakukan Pansel Capim KPK saat menyingkirkan syarat pelaporan harta kekayaan.

“Jadi orang bisa saja mendaftar tanpa menyampaikan daftar kekayaan. Itu berarti dia tidak melakukan (ketentuan undang-undang).  Dia melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut melakukan seleksi terhadap capim. Oleh katena itu cacat yuridisnya,” tandasnya.

Lebih lanjut dia berharap, agar Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti hal tersebut. Abraham mengusulkan agar Presiden kembali membentuk panitia seleksi.

“Kasihan Presidennya. Bola panas dilempar. Oleh karena itu presiden sebenarnya menurut saya bisa mengembalikan lagi ke pansel. Atau langkah yang paling tepat menurut saya adalah  membentuk pansel baru,” tutup Abraham.

Diketahui Pansel KPK telah memilih 10 calon pimpinan KPK. 10 Nama tersebut telah disetujui Presiden dan di bawa ke DPR RI untuk dipilih. Hanya lima dari sepuluh nama yang akan disetujui DPR RI menjadi pimpinan lembaga antirasuah. (ikbal/mb)