Thursday, 12 December 2019

Revisi UU KPK, DPR: Kalau Terlalu Kuat Berbahaya

Sabtu, 7 September 2019 — 11:51 WIB
Nasi Djamil (kiri). (ikbal)

Nasi Djamil (kiri). (ikbal)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan tidak boleh ada lembaga yang terlalu kuat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Nasir menilai jika terlalu kuat tanpa ada instrumen yang mengawasi, sebuah lembaga akan sulit dikontrol.

Hal ini disampaikan menanggapi reaksi publik atas revisi UU KPK. Menurutnya  revisi UU KPK merupakan sebuah evaluasi terhadap lembaga antirasuah itu.

“Kalau terlalu luat tak ada instrumen untuk mengawasi, jadi sewenang-wenang. Kita evaluasi jangan sampai KPK tak bisa dikontrol. Tak bisa juga KPK bilang kami kontrol diri sendiri,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Terkait reaksi publik yang menganggap revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan, Nasir berharap agar publik berpikir lebih jernih. Dia juga meminta agar revisi UU KPK tidak didramatisasi.

“Memang sebaiknya anak bangsa berpikir jernih. Seolah r inigin lemahkan KPK. Sementara orang luar, ‘mari kuatkan KPK’.  Sehingga kita tak ekstrim kanan atau kiri. Tak mau lemahkan atau menguatkan. Karena kalau terlalu kuat berbahaya. Mohon jangan didramatisir seolah DPR mau melemahkan,” tandas politisi PKS ini. (ikbal/mb)