Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Bandar Narkoba dengan Belasan Bungkus Sabu Ditangkap Polres Tulangbawang

Minggu, 8 September 2019 — 2:37 WIB
wpid-2019-09-08-02.38.49.jpg
LAMPUNG – Polres Tulang Bawang berhasil menangkap bandar narkoba asal Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dengan barang bukti belasan bungkus sabu

,

pada Sabtu (7/9/2019) sore.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, menjelaskan, terduga pelaku FS (39) ditangkap saat sedang berada di rumahnya menunggu kurirnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. “Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” kata Iptu Boby.

Menyrut dia, d

isana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP (handphone) Nokia warna hitam kolaborasi biru. ” selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang

,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam d

ipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Koesma/win)