Thursday, 12 December 2019

Bandar Narkoba dengan Belasan Bungkus Sabu Ditangkap Polres Tulangbawang

Minggu, 8 September 2019 — 2:37 WIB
wpid-2019-09-08-02.38.49.jpg
LAMPUNG – Polres Tulang Bawang berhasil menangkap bandar narkoba asal Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dengan barang bukti belasan bungkus sabu

,

pada Sabtu (7/9/2019) sore.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, menjelaskan, terduga pelaku FS (39) ditangkap saat sedang berada di rumahnya menunggu kurirnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. “Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” kata Iptu Boby.

Menyrut dia, d

isana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP (handphone) Nokia warna hitam kolaborasi biru. ” selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang

,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam d

ipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Koesma/win)