JAKARTA – Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdananya, Selasa (10/9/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Kivlan Zen kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 yang dibelikan oleh Helmi Kurniawan alias Iwan untuk dirinya.
“Namun menurut terdakwa senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Hal ini berawal ketika Kivlan meminta agar Helmi Kurniasan alias Iwan mencarikan senjata api ilegal untuk dirinya. Selanjutnya, Iwan memesankan senjata api pesanan Kivlan tersebut. Yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver merk tauras kaliber 38 mm, dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5,5 juta.
Tak hanya itu saja, turut pula dibeli satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6 juta, serta satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp. 15 juta.
Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Kivlan kembali menghubungi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan senjata api tanpa amunisi kepada saksi bernama Azwarni alias Army.
Alasannya, Kivlan akan pergi ke luar kota, sehingga ia berpesan agar pesanannya diberikan kepada saksi. “Namun waktu itu Helmi menjawab bahwa senjata api Mayer telah diterima oleh saksi Azwarni,” kata salah seorang JPU.
(Baca: Gunakan Kursi Roda, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal)
Akhirnya, pada 7 Maret 2019 Kivlan mendatangi rumah saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk melihat senjata api rakita laras panjang kaliber 22 yang dipesannya tersebut. Namun ternyata, Kivlan merasa kecewa lantaran senjata api itu dinilai hanya cocok untuk menembak tikus.
“Senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus, kemudian memerintahkan kembali untuk mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Kivlan pun didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (firda/win)