JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap terkait upaya pengaturan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak usaha PT Pertamina (Persero).
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi Pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
PES merupakan anak usaha Pertamina, sama seperti Petral yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015.
Laode menjelaskan, pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/Pertamina (Persero).
Tersangka Bambang yang juga VP Marketing PES, kata Laode, diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender pengadaan atau penjualan minyak tanah atau produk kilang. “Dan sebagai imbalannya diduga BTO menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” ujarnya.
“Bahwa pada periode tahun 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” imbuh Laode.
KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES. Sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company‘.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ys)