JAKARTA – Ruang bawah tanah rumah mewah di Jalan Moh Kaffi 1 No 23 RT05/01 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, diobrak-abrik Satpol PP Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Pembongkaran dilakukan karena pembangun basmen yang dilakukan pemilik tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB nya untuk rumah kos, tapi izin lantai basmen tidak ada. Makanya yang kami bongkar bagian lantai basmen,” kata Plh Kasatpol PP Jakarta Selatan Luasman Manihuruk saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan sesuai rekomendasi teknis yang diajukan Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
Tindakan tegas ini karena bangunan tersebut melanggar IMB pada bagian depan 10×6 meter. Berdasarkan IMB yang diterbitkan PTSP, bangunan tersebut harus berjarak sekitar 20 meter dari tepi jalan.
“Jadi posisi bangunan saat ini harus mundur 10 meter. Nanti jika sudah memenuhi syarat IMB basemen bisa saja, tetapi hanya bisa 2 lantai lagi di atas selain basemen, begitu menurut PTSP,” imbuhnya.
Luasman juga meminta kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan ruang bawah tanah sebelum merubah IMB untuk lantai basmen. Jika hal itu tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan akan menggembok bangunan untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Seksi Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono menambahkan, sesuai IMB yang dimiliki bangunan tersebut untuk rumah kost setinggi 3 lantai. Namun, pembangunan lantai basmen yang dilakukan pemlik tidak sesuai dengan IMB yang ada.
“Untuk lebih jelasnya tanyakan kepada pihak PTSP, sesuai dengan ijin rumah mewaah tersebut akan dibikin kos-kosan” ujar Budiono. (wandi/tri)