JAKARTA – Jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap total Rp 346,4 juta terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan jaksa, Rommy disebutkan didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin menerima suap jual beli jabatan.
Namun dalam uraian jaksa ia disebutkan membantu Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi untuk menduduki suatu jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur dan Gresi
“Ini yang benar yang mana, bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan, saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris. Itu ada di halaman 6 dan 7 Yang Mulia,” kata Rommy pada ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/9/2019).
Hakim Fahzal kemudian menganjurkan Rommy untuk memasukkan semua keluhannya dalam eksepsi dipersidangan selanjutnya.
Rommy usai sidang pada awak media menyebut, banyak peristiwa fiktif dalam dakwaan jaksa.
“Di dalam materi-materi yang terkait dengan peristiwa-peristiwa, banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami, itu saja,” ujur Rommy yang mengatakan akan menyebutkan peristiwa fiktif tersebut dalam eksepsi pekan depan.
“Nanti minggu depan, minggu depan, yang jelas saya menyampaikan nota keberatan pekan depan,” tuturnya.
Tidak Sesuai
Sementara itu, pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mempertanyakan jumlah total duit yang diterima Rommy. Menurutnya, ada yang tidak sesuai dari jumlah duit yang disebut diterima Rommy dalam dakwaan tersebut.
“Dalam surat dakwan, Rommy dikatakan menerima Rp 325 juta, tapi dalam uraian di Januari terima Rp 5 juta dan Februari terima Rp 250 juta. Nah yang Rp 70 juta itu ke mana? Siapa yang terima? Terima di mana? Ini yang kami ingin cari tahu dan baca dari BAP,” ujar Maqdir.
Dalam persidangan, Maqdir juga sempat meminta pada majelis hakim agar penahanan kliennya dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Guntur, ke LP Cipinang.
Alasan permintaan pemindahan penahanan tersebut karena sangat terbatasnya ruangan.
Rommy mengungkapkan dia ditahan di ruangan berukuran 4×7 meter yang ditempati 25 orang.
Ruangan tersebut, sekaligus tempat ibadah, nonton TV, main remi, untuk makan, dan juga untuk bersosialisasi “Saya jadi nggak bisa konsentrasi dalam beribadah. Terutama itu alasannya,” kata Rommy.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Rommy sekaligus eksepsi Rommy pada sidang minggu depan.(tri)