Thursday, 12 December 2019

Sri Bintang Pamungkas Sebut Tak Terima Surat Panggilan, Ini Kata Polisi

Rabu, 11 September 2019 — 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah kalau pihaknya belum mengirimkan surat panggilan kepada Aktivis Sri Bintang Pamungkas.

“Sudah dikirim (surat panggilannya),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Pasalnya, Sri Bintang menyebutkan kalau dirinya belum menerima surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Oleh karena itu ia tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik hari ini.

Menanggapi perihal itu, Argo menegaskan kalau pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan. Ia pun menyebut kalau surat itu tidak selalu diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas diagendakan pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pernyataan akan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tersebar di media sosial.

(Baca: Sri Bintang Pamungkas Ogah Datang Pemeriksaan)

Namun ia sengaja tidak memenuhi panggilan polisi. Alasannya, ia belum menerima surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah,” ujar Sri Bintang Pamungkas ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (11/9/2019).

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari laporan Ketua PITI, Ipong Hembing, melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. Laporan itu berdasarkan pernyataan Sri di sebuah akun Youtube pada 31 Agustus 2019.

Dimana laporan itu teregistrasi dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trransaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 160 KUHP. (firda/tri)