JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap (Gage) hanya sementara. Tahun 2021 mendatang Gage dihapus dan digantikan ERP.
Kepala Dinas Perhybungan DKI Jakarta Syafrin Likuto mengatakan perluasan Gage hanya program sementara. “Ini hanya sementara, hanya 1-2 tahun ke depan,”kata Syafrin, Kamis (12/9/2019).
Menurut Syafrin penerapan Gage karena pembangunan sarana ERP belum tuntas. ERP merupakan salah satu cara perbaikan kualitas udara sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
“Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66, kita harus lakukan percepatan. Ada 7 inisiatif perbaikan kualitas udara Jakarta tentu salah satunya adalah ERP, ini akan kita percepat prosesnya,” katanya.
ERP tersebut akan diberlakukan pada lokasi lokasi bekas ganjil genap. Pemprov segera menuntaskan sejumlah kebutuhan untuk menerapkan ERP di jalanan Ibu Kota.
“Mudah-mudahan kita segerakan sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur,”katanya.
Penerapan ERP tertunda karena terkendala proses lelang. Pemprov sudah meminta pertimbamgan hukumnya ke Kejaksaan Agung.
Rekomendasi Kejagung menyebutkan bahwa proses lelang pembangunan sarana prasarana ERP harus diulang.(john/tri)