JAKARTA – Didi Purwanto, hanya dapat berlinangan air mata , melihat rumah yang tengah dibangunnya di Jalan Kalibata Tengah, Pancoran, dibongkar Satpol PP, Kamis (12/9).
Ia tidak tahu jika kamar tambahan yang dibangunnya pada bagian depan rumah harus dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tolong pak, jangan dibongkar, ini saya bangun dengan mengeluarkan uang. Sungguh pak, saya tidak paham kalau pembangunan kamar seperti ini musti ada IMB-nya,” kata Didi Purwanto kepada petugas.
Pria ini mengaku, bangunan tambahan sebanyak dua kamar yang dibangunnya tersebut sedianya untuk kos-kosan. Hasilnya pun tak lebih hanya untuk menutupi kebutuhan hidup setiap bulan.
“Kalau memang harus pakai IMB, saya akan urus pak. Tapi, saya enggak ngerti cara ngurus IMB, nanti tolong dibantu ya pak. Tapi bangunan saya jangan sampai di hancurkan semuanya,” katanya dengan raut wajah memelas.
Meski pemilik bangunan berjanji akan mengurus IMB, namun petugas tidak mau berhenti dan tetap melakukan pembongkaran bangunannya. Para petugas ini dengan menggunakan palu berukuran besar, menghancurkan bangunan dua lantai tersebut.
Sementara itu Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan Luasman Manihuruk saat memimpin pembongkaran mengatakan bangunan tersebut harus dibongkar. Pembongkaran ini merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
“Kami terpaksa bongkar bangunan karena pemilik tidak mengindahkan serangkaian tindakan yang diberikan, mulai dari surat peringatan, penyegelan hingga surat perintah bongkar (SPB) sendiri. Harusnya mengurus IMB lebih dahulu baru dibangun. Kalau sudah begini (hancur) baru urus IMB, yang rugi siapa, ” kata Luasman.
Sedangkan Kasudin Citata, Jakarta Selatan Syukria menghimbau kepada warga, apabila akan melakukan renovasi dan membangun terlebih dahulu mengurus ijinkan. Sebab jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk membongkarnya.
“Jika dibongkar tentu yang rugi dirinya sendiri, dana dan tenaga sudah keluar banyak tapi tiba-tiba dibongkar. Makanya saya menghimbau jika akan membangun atau merenovasi sebaiknya ngurus ke PTSP baik kecamatan maupun langsung walikota,” terang Syukria. (wandi/tri)