Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 12 December 2019

Jual Obat Terlarang, Pedagang Kosmetik di Desa Citeureup Diamankan

Jumat, 13 September 2019 — 16:53 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

SERANG  – Seorang pemilik toko kosmetik di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Penjual kosmetik berinisial MA (20) ini ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Dari tersangka ini diamankan ratusan butir pil jenis tremadol dan eximer.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kasua jual beli obat terlarang ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran obat terlarang. Berbekal dari informaai tersebut tim  anti narkotika langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan saat sedang menunggu konsumen di dalam toko miliknya pada Kamis (12/9/2019) malam. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil terlarang dari dalam tas. Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreanarkoba AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (13/9/2019).

Dalam pemeriksaan, tersangka asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengaku pil yang telah dijadikan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JL, warga Tangerang. Hanya saja tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Tersangka mengaku di seseorang yang masih kami cari. Sementara bisnis haram ini diakui tersangka baru dilakukan dalam sebulan ini. Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kapolres. (haryono/win)