JAKARTA – Anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Andi Yuliani Faris menegaskan jika RUU Pernikan hasil revisi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang merubah usia nikah laki-laki dan perempuan 19 tahun dari sebelumnya 16 tahun itu akan disahkan pada 17 September mendatang.
“Kalau usia 16 tahun itu masih kelas 1 atau 2 SMA, belum siap secara biologis, pendidikan, ekonomi dan sosial. Karena itu banyak perceraian di usia muda dan pasti akan mengorbankan keluarganya,” kata politisi dari FPAN itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Karena itu, dia minta masyarakat memperhatikan RUU Perkawinan ini untuk tidak menikahkan putra-putrinya di bawah 19 tahun. “Kalau tidak, maka akan terjadi lost generation, banyak perceraian dan kehidupannya terbengkalai,” ujarnya.
Usia 19 tahun tersebut, lanjut Yuliani, untuk menghilangkan diskriminasi, memberikan pendidikan dan informasi yang baik, menyiapkan alat-lat reproduksi yang sehat dan menghindari perceraian.
(Baca : Pemerintah dan DPR Sepakat Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun)
“Dengan usia 19 tahun kita harapkan akan melahirkan generasi yang lebih baik. Karena di Sulawesi Selatan saja masih usia 14 tahun, di Sulawesi Barat 16 tahun. Jadi, UU ini harus disosialisasikan bersama termasuk para ulama, kiai, dan tokoh masyarakat ke pesantren-pesantren dan lain-lain,” pungkasnya.
Menurut Sudiro Asno (Hanura), dari 10 fraksi DPR hanya dua fraksi (PPP dan PKS) yang mendukung usia nikah bagi perempuan itu 18 tahun. Sedangkan fraksi lain (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN dan Hanura) usia 19 tahun.
“RUU ini bukan disahkan di saat-saat masa bakti akan berakhir, karena sudah dibahas sejak 4 tahun lalu. Hanya kesimpulannya sekarang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan tentang revisi UU Perkawinan oleh pemerintah berfokus pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun.
“Azas revisi Undang-Undang Perkawinan adalah kesetaraan. Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan,” katanya. “Usia 19 tahun akhirnya dipilih, karena sudah melebihi usia anak yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga 18 tahun.”(timyadi/tri)