JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai saat ini ada dua isu besar terkait pelemahan KPK. Pertama, terkait proses pemilihan pimpinan KPK baru yang dinilai tidak mengedepankan isu integritas. Kedua, terkait revisi UU KPK yang dinilai akan memperburuk pemberantasan korupsi.
“Ada dua isu besar. Pertama, proses pemilihan Pimpinan KPK yang tidak mengedepankan isu integritas, rekam jejak dan seakan hanya dipandang hanya milik elite politik saja,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (14/9/2019)..
Yang Kedua, revisi UU KPK yang seluruh pasalnya justru akan memperburuk pemberantasan korupsi di masa mendatang. “Selain itu, KPK juga tidak diberikan kesempatan oleh DPR serta Presiden untuk membahas naskah perubahan UU tersebut,” kata Kurnia.
Maka, Kurnia menilai penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang merupakan bentuk ekspresi yang wajar. Dia menilai saat ini ada berbagai pelemahan KPK.
“Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden yang dilakukan oleh tiga komisioner KPK kemarin merupakan bentuk ekspresi yang wajar jika melihat berbagai upaya pelemahan KPK saat ini,” tuturnya.
Kurnia juga mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai malah melemahkan KPK. ICW mewanti-wanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) soal kesepakatan merevisi UU tersebut.
“Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu,” ujarnya.
“ Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia,” tandas Kurnia Ramadhana. (win)