Thursday, 12 December 2019

Jokowi Sebut di KPK Tidak Ada Mekanisme Pengembalian Mandat

Senin, 16 September 2019 — 12:20 WIB
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.

“Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada,” tegas Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

“Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada,”

Sebelumnya tiga pimpinan KPK  Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif menyerahkan mandat pelasanaan lembaganya kepada Presiden, karena mereka (pimpinan KPK) merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.

Presiden Jokowi sejak awal menegaskan ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik.

Presiden  bahkan siap bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU. Ia pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

“Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden,” kata Jokowi.(tri)