LEBAK – Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan oleh tiga tersangka terhadap gadis asal suku Baduy Luar dilakukan reka ulang atau rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya serta untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke jaksan penuntut umum.
Mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara yaitu di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, melainkan di sekitar Mapolres Lebak, Senin (16/9/2019).
Dalam rekonstruksi ini ketiga pelaku yaitu AMS (20), MF (19), dan satu anak di bawah umur, memperagakan 23 adegan yang disaksikan oleh kuasa hukum tersangaka dan Kejaksaan. Dalam rekonstruksi tersebut terlihat, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejinya.
AMS tersangka 2 merupakan sang eksekutor yang membunuh korban, ABG dibawah umur sebagai tersangka 1 merupakan pelaku pertama yang melakukan pemerkosan yang selanjutnya di MF tersangka 3 melakukan perbuatan yang sama dan selanjutnya EMS lakukan terakhir. EMS sebelumnya membuang golok yang dipakainya untuk melakukan pembunuhan.
Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan ada 23 adegan yang diperagakan pelaku, rekonstruksi ini perlu dilalukan untuk melengkapi BAP.
“Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Lebak berdasarkan pertimbangan untuk menjaga keamanaann selama proses rekonstruksi berlangsung,” kata Wendy kepada wartawan.
Sementara Kuasa Hukum tersangka mengatakan dalam rekonstruksi terkuak ketiga pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan dan pemerkosaan. “Tindakan hukum harus tetap dikedepankan apalagi salah satu pelaku merupakan anak di bawah umur,” katanya. (haryono/win)