BOGOR – Pelarian pelaku pembunuhan suami-istri di Ciampea, Bogor, berakhir. Setelah diburu setahun, RN (36), akhirnya ditangkap di Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi kepada wartawan mengatakan, RN, tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri lanjut usia (lansia) di Kampung Pabuaran RT 04 RW 03 Desa dan Kecamatan Ciampea pada Rabu (30/5/2018) lalu, dibekuk polisi dalam persembunyiannya di Sumatera Barat.
Dalam pelariannya usai menghabisi nyawa pasutri ini, tersangka kerap berpindah tempat tinggal. Jejak pelaku teridentifikasi petugas Sat Reskrim Polres Bogor, saat bersembunyi di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
“Tersangka pembunuhan sepasang suami istri lansia ini kami bekuk di Kota Solok, Sumatera Barat. Saat dibekuk RN bekerja menjadi kuli bangunan di salah satu rumah milik warga,” kata AKBP Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (17/9/2019).
AKBP Dicky menambahkan, tersangka RN, pelaku pembunuhan pasutri ini tidak melawan saat ditangkap. Bahkan pelaku ke anggota mengatakan, kenapa dirinya masih dikejar, sementara kasusnya sudah berlangsung satu tahun lalu. “Pelaku malah menanyakan kasus sudah setahun lebih kok masih dicari? Polisi tetap membawanya ke Bogor,” papar AKBP Dicky.
(Baca: Polisi Pastikan Kakek-Nenek Ini Dibunuh)
Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Bogor, membuktikan komitmen kepolisian dalam menanggani setiap kasus pembunuhan. “Kasus pembunuhan ini atensi. Kami akan kejar terus pelakunya sampai kemana pun,” terangnya.
AKBP Dicky menuturkan motif RN tersangka pembunuhan sepasang lansia ini karena panik saat dirinya tertangkap basah mencuri di warung kelontong milik korban pasangan suami istri lansia yaitu SN (70) dan HM (55).
“Saat dia mencuri di warung kelontong korban yang lokasinya tepat di samping rumah yang ia sewa dari korban ternyata diketahui oleh SN. Setelah membunuh SN dengan mencekiknya, pelaku melakukan hal yang sama kepada istri SN yaitu HM,” tutur AKBP Dicky.
Tersangka RN dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam menjalankan aksi jahatnya, RN melakukannya seorang diri dan tanpa disertai senjata tajam. Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian korban dan sarung yang digunakan untuk mencekik dan membekap dua korban itu,” tegas AKBP Dicky. (yopi/ys)