Thursday, 12 December 2019

Revisi UU KPK Dipercepat, Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Selasa, 17 September 2019 — 21:40 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

JAKARTA – Alasan DPR RI mempercepat persetujuan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa disahkan jadi UU, sengaja dilakukan karena berpacu dengan waktu masa tugas DPR periode 2014-2019 yang akan habis pada akhir September ini.

“Memang mendesak karena waktu. Ya karena ini udah di ujung (masa tugas DPR periode 2014-2019). Semua undang-undang begitu, memang semua RUU lagi ngantri,” kata Fahri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Fahri pun merinci kalau saat ini terdapat 8 sampai 10 RUU yang tengah menunggu antrean untuk disahkan DPR, di antaranya RUU Karantina, RUU Koperasi, RUU Pertanahan, hingga ada RUU yang terkait dengan Pertanian dan RUU Pertahanan.

“Memang semua lagi ngantre, ya kalau sekarang di final kan karena memang masa tugas akan berakhir begitu,” ungkapnya.

Karenanya, Fahri memastikan pembahasan mengenai revisi UU KPK ini tetap berjalan, meskipun banyak elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi di berbagai wilayah. Namun, ia menyatakan semua pendapat masyarakat itu tetap akan diterima dan didengar oleh DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tetap jalan pembahasan nya. Enggak masalah orang demo, kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar. Semua harus diterima, nanti mekanismenya ada,” sebut dia.

Fahri juga mengatakan, usai disepakati revisi UU KPK, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Apalagi sebelumnya rapat Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati ketujuh poin revisi UU KPK itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah buka suara terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia menyetujui beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sikap Jokowi ini kemudian dikritik oleh banyak pihak karena dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Mereka menilai Jokowi mengingkari janjinya yang akan memperkuat KPK.  (*/win)