Thursday, 12 December 2019

Ringankan Wajib Pajak, Gubernur Hapus Denda 9 Jenis Pajak

Selasa, 17 September 2019 — 7:29 WIB
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (yendhi)

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (yendhi)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda bagi 9 jenis pajak hingga Desember 2019. Penghapusan denda tersebut untuk meringankan beban wajib pajak.

Anies sudah memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut. “Pak Gubernur sudah menyetujui kebijakan untuk menghapus denda sembilan jenis pajak hingga 30 Desember,” kata Faisal Syafrudin, Kepala BPRD DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Namun, setelah batas waktu tersebut, kata Faisal, Pemprov akan menerapkan sanksi mulai pemblokiran rekening hingga pencabutan surat izin usaha.

Kesembilan jenis pajak tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB P2), pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Dengan kebijakan tersebut, khusus PBB-P2 yang seharusnya jatuh tempo tanggal 16 September ini maka denda ditiadakan. Seharusnya, akan diterapkan denda sebesar 2 persen tiap bulan dari keterlambatan bayar pajak.

Faisal menjelaskan, khusus denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

Sementara itu, denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah. Pempriv menghimbau penunggak pajak memyelesaikan tunggakannya.

“Penegakan hukum akan dilakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” katanya. (john/yp)