JAKARTA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia dirawat sejak Senin (16/9/2019) lalu.
Pasalnya, Kivlan Zen mengalami infeksi paru-paru stadium 2, sehingga ia perlu mendapatkan perawatan secara intensif.
“Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau,” ujar Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan kalau kliennya itu telah mendapat izin untuk menjalani perawatan di rumah sakit atas persetujuan Majelis Hakim.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Hariono dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo serta Saifudin Zuhri.
Lebih lanjut Tonin mengungkapkan, besar dugaan penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh akibat usia Kivlan yang sudah menginjak 73 tahun.
“Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun,” serunya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api. Penetapannya itu berkaitan dengan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Kasus tersebut pun telah naik ke meja hijau. Kivlan telah didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (firda/tri)