Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Thursday, 12 December 2019

DPR Sudah di Batas Akhir Masa Bakti, MUI Minta Pembahasan RUU PKS Dihentikan

Rabu, 18 September 2019 — 21:25 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (ist)

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (ist)

JAKARTA  –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR yang sudah di akhir masa bakti, agar untuk menunda atau menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Rabu (18/9). MUI berpendapat bahwa RUU PKS karena dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Ia menegaskan MUI minta penundaan pembahasan RUU PKS dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

Namun di sisi lain, lanjut Zainut, MUI minta kepada DPR  sebelum akhir tugasnya untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU  yang belum selesai dibahas bersama pemerintah.

RUU tersebut, kata Zainut, adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian. Namun, meskipun MUI meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU, MUI tetap mengajukan beberapa catatan usulan.

Terhadap RUU KUHP, MUI mengusulkan beberapa catatan yakni, mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Perluasan delik zina,  kata Zainut, zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan. Selain itu, pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Untuk RUU Pesantren, lanjut Zainut MUI mengusulkan catatan memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus, hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren.

“MUI menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren,” ucap Zainut.

Terhadap RUU Perkoperasian, MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah. (johara/win)