Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 12 December 2019

DPR Sudah di Batas Akhir Masa Bakti, MUI Minta Pembahasan RUU PKS Dihentikan

Rabu, 18 September 2019 — 21:25 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (ist)

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi (ist)

JAKARTA  –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR yang sudah di akhir masa bakti, agar untuk menunda atau menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Rabu (18/9). MUI berpendapat bahwa RUU PKS karena dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Ia menegaskan MUI minta penundaan pembahasan RUU PKS dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI, sehingga perlu ada pendalaman lebih lanjut.

Namun di sisi lain, lanjut Zainut, MUI minta kepada DPR  sebelum akhir tugasnya untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU  yang belum selesai dibahas bersama pemerintah.

RUU tersebut, kata Zainut, adalah RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian. Namun, meskipun MUI meminta untuk segera dilakukan pengesahan terhadap beberapa RUU, MUI tetap mengajukan beberapa catatan usulan.

Terhadap RUU KUHP, MUI mengusulkan beberapa catatan yakni, mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

Perluasan delik zina,  kata Zainut, zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan. Selain itu, pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan.

Untuk RUU Pesantren, lanjut Zainut MUI mengusulkan catatan memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus, hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren.

“MUI menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren,” ucap Zainut.

Terhadap RUU Perkoperasian, MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah. (johara/win)