Thursday, 12 December 2019

Febri: Tim Transisi Sisir Setiap Pasal di Revisi Undang-undang KPK

Rabu, 18 September 2019 — 12:20 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (dok/julian)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (dok/julian)

JAKARTA – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi usai DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim transisi akan menganalisa mendalam  materi-materi revisi.

“Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Febri menjelaskan analisa materi revisi dilakukan untuk mengetahui dampak terhadap KPK sebagai lembaga maupun penindakan pemberantasan korupsi. Tim transisi, imbuhnya juga akan menghasilkan rekomemdasi bagi pimpinan KPK.

“Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” terang Febri.

Lebih lanjut, dia menilai terdapat poin di revisi yang tidak sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Diakui Febri perubahan tersebut dapat melemahkan kinerja  KPK.

“KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut,” tegas Febri. (ikbal/tri)