Thursday, 12 December 2019

Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba & Senpi Bodong

Rabu, 18 September 2019 — 10:51 WIB
ilustrasi

ilustrasi

LAMPUNG – Senpi  milik Khairul Bakti mantan Wakil Ketua DPRD  ternyata senpi bodong alias tak memiliki surat izin kepemilikan. Khairul ditangkap  saat sedang pesta narkoba bersama 5 rekannya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung  Kombes Shobarmen akhirnya menetapkan Khairul Bakti, dan Renold Manurung sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan dijerat pasal berlapis untuk Khairul Bakti.

Status mereka ditingkatkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 3×24 jam, dan gelar perkara.

“Tersangka terbukti menggunakan narkoba  dan ditahan,” ujar Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, pada Selasa  (17/09/ 2019)

Shobarmen menambahkan empat orang lainnya, yang diamankan tidak terlibat, mereka hanya berada di lokasi kejadian saat aparat menangkap.

“Tapi mereka mengaku pemakai dan urine mereka (4 orang) positif, makanya  kita akan rehabilitasi,” kata lanjut Shobarmen.

Dari pemeriksaan, Khairul dan Renold pemakai. Renold lah yang membeli sabu dari seorang pengedar sedangkan uangnya dari Khairul Bakti.

Ditanya soal senjata api, dipastikan milik Khairul Bakti dan dinyatakan “bodong” alias tanpa surat-surat kepemilikan.

“Dia mengakui dapat senjata itu dari teman sesama kontraktor, dan masih didalami,” katanya.

Sayangnya Khairul Bakti diam membisu ketika ditanya awak media, terkait kasus yang menjeratnya.

Khairul dijerat dengan pasal 114-112 UU nomor 35 nomor tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta  pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dikabarkan melakukan penangkapan terhadap  6 orang penyalahgunaan narkoba, yang sedang asik berpesta di Perumahan Gunung Madu Kluster 1 No.59 Kel.Tanjung senang Kec.Tanjung senang Bandar Lampung, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang diamankan salah satunya Khairul Bakti (43), mantan Anggota DPRD Bandar Lampung dari Partai Golkar, warga Sukarame.

Polisi juga menangkap Rio Wijayan (32) warga Harapan Jaya, Sukarame, Renold Manurung (25), warga Way Kandis ,Tanjung Seneng, Ananda Mikola (28), warga Yos Sudarso, Sukaraja, Dwi Prasetya Andika (33) warga Tanjung Senang, dan Dhea Aulia Putri (27), warga Skip Rahayu, Bumi Waras.

Dari informasi lanjutan, aparat pun mengamankan barang bukti berupa  1 pucuk senjata api jenis FN, 22 butir amunisi, 2 bungkus plastik klip isi sabu, 2 bungkus plastik klip sisa pakai, dan satu buat alat hisap.. (koesma/tri)