JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa tersangka KV alias GK terkait kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana.
Pasalnya, saat Aulia Kesuma (AK), A dan S diperiksa, KV tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan ia juga tidak bisa menjalani rekontruksi akibat luka bakar yang dideritanya saat itu. Sehingga saat reka ulang adegan dilangsungkan, tersangka KV digantikan oleh pemeran pengganti.
“Itu sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan, penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan ayah dan anak tersebut. Sehingga berkas perkara itu dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Nah ini kan sudah kita periksa dan ini sudah persiapan untuk pemberkasan,” kata Argo.
Sementara itu perihal satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran. Namun ditanyai peran dari DPO yang tengah dalam pengejaran itu, Argo enggan mengungkapkan.
“Belum (ditangkap) ya itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana. Ketujuh tersangka diduga terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni Aulia Kesuma alias AK, KV alias GK, A, S, Rodi alias RD, Alpat alias AP, dan Tini alias TN. Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Kini mereka tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (firda)