Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Kasasi?

Kamis, 19 September 2019 — 12:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (toga)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (toga)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, Ratna tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti yang dikutip poskotanews.com.

Sementara itu Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan, amar putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis sebelumnya.

“Amar putusan Menguatkan putusan PN Jaksel, berarti tetap dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata Desmihardi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi perihal penolakan banding tersebut. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” lanjutnya.

Alasannya, pada saat Majelis Hakim memvonis Ratna dengan hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan, ibu Atiqah Hasiholan itu menerima putusan tersebut. Sehingga untuk saat ini, pihaknya belum dapat dipastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Pada saat putusan pengadilan tingkat pertama sebetulnya ibu RS menerima putusan tersebut. Namun karena Jaksa mengajukan banding, kami juga mengajukan banding,” jelas Desmihardi. (firda/mb)