JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, Ratna tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti yang dikutip poskotanews.com.
Sementara itu Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, mengatakan, amar putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis sebelumnya.
“Amar putusan Menguatkan putusan PN Jaksel, berarti tetap dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata Desmihardi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019).
Lebih lanjut ia menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi perihal penolakan banding tersebut. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” lanjutnya.
Alasannya, pada saat Majelis Hakim memvonis Ratna dengan hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan, ibu Atiqah Hasiholan itu menerima putusan tersebut. Sehingga untuk saat ini, pihaknya belum dapat dipastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Pada saat putusan pengadilan tingkat pertama sebetulnya ibu RS menerima putusan tersebut. Namun karena Jaksa mengajukan banding, kami juga mengajukan banding,” jelas Desmihardi. (firda/mb)