JAKARTA – Setelah mengajukan surat mundur dari Menpora kepada Presiden Jokowi, Imam Nahrawi mengucapkan pamitan dan minta maaf kepada seluruh pegawai Kemenpora, Kamis (19/9/2019). Ia pamitan terkait statusnya sebagai tersangka di KPK.
“Sejak sore hari ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Setelah ini saya akan hadapi tugas baru dan mohon doanya supaya saya bisa laksanakan dengan kuat, sepenuh hati. Izinkan saya tinggalkan kantor ini,” kata Imam dengan ucapan yang lembut..
Mengenakan baju putih lengan panjang, dalam sambutannya Imam juga mengucap syukur karena diberi kesempatan untuk menjadi Menpora, sejauh ini sudah hampir lima tahun dia menjabat. Suasana di Kemenpora tampak haru, dengan ucapan pamit dan undur diri Imam Nahrawi.
Pada kesempoatan itu, Imam menyatakan, dirinya sudah menemui Presiden Jokowi meminta izin pamit mengundurkan diri dari Kemenpora di Istana Negara, Kamis pagi.
“Beliau bertanya tentang status saya. Saya sampaikan,’Bapak, Alhamdulillah saya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi saya bertanggung jawab karena resiko sebagai menteri karena menteri harus bertanggung jawab,” ucap mantan Sekjen PKB itu.
Menurut dia, di hadapan Jokowi, ia menyampaikan permintaan maaf seandainya apa yang dia kerjakan selama ini di Kemenpora belum memenuhi harapan Presiden. “Sekaligus saya mohon maaf jika kerja saya dan Kemenpora belum seperti yang beliau harapkan,” ujarnya.
Imam juga menyatakan, atas kerjanya selama ini ia menutarakan, tak boleh menyalahkan anak buah. “Tidak boleh saya sekali-kali menyalahkan anak buah. Saya mohon izin pamit mengundurkan diri sebagai Menpora,” ungkapnya.
Pria asal Madura ini kepada para pegawai menyatakan titip pesan agar memutus tali silaturahmi yang selama ini telah dibangun. Ia juga berterima kasih kepada semua pegawai yang telah menumbuhkan optimisme pada kinerja Kemenpora.
“Tolong kinerja yang baik ini dijaga ada atau tidak adanya pimpinan. Tolong pertahankan ini dalam kondisi apapun. Dan harus saling menjaga karena kita semua manusia yang punya salah, khilaf, kelemahan,” katanya.
Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.