Thursday, 12 December 2019

Sekitar 25 dari 50 anggota DPRD Depok ‘Sekolahkan’ SK ke Bank BJB

Kamis, 19 September 2019 — 18:18 WIB
Kepala Cabang BJB Kota Depok Ade Muhammad. (anton)

Kepala Cabang BJB Kota Depok Ade Muhammad. (anton)

DEPOK –  Fenomena ‘menyekolahkan’ atau mengadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ternyata juga dilakukan 25 orang dari 50 orang anggota DPRD Kota Depok.

SK pengangkatan tersebut digadaikan  untuk mendapatkan pinjaman uang bervariasi mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

“Ah.. Itu hal yang sudah biasa tapi lupa yang mana yang sudah cair atau yang belum dan kalau tidak salah ada sekitar 25 orang anggota DPRD Depok yang ‘menyekolahkan’ SK pengangkatannya,” kata Kepala Kantor Cabang BJB Kota Depok Ade Muhamad, Kamis (19/9/2019).

Untuk kegiatan mengadaikan atau menyekolahkan SK di BJB Cabang Depok tentunya bukan hanya anggota DPRD saja tapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya juga banyak, ujarnya karena sifatnya fasilitas pijaman biasa.

dprd

Untuk memperoleh pinjaman tentunya harus ada dasar penjaminnya yaitu SK pengangkatan anggota DPRD dan itu wajib berlaku sebagai syarat utama.

Jadi sebetulnya bukan hal yang baru, dari tahun ke tahun sebelumnya juga ada, memang kita berikan fasilitas pinjaman dengan dasar SK dia sebagai dewan yang otomatis kita pun pemberiannya dengan memperhitungkan dari sisi pendapatan, katanya untuk besaran uang pinjaman tergantung gaji dan persentase jadi tidak semua pinjaman maksimal dipenuhi tapi melihat dari ketentuan yang berlaku.

“Maksimal ratusan juta rupiah pinjamannya dengan jangka waktu dibawah lima tahun untuk anggota dewan,” tuturnya yang jelas mereka itu meminjam secara pribadi.

Sementara itu, Zamrowi, Sekwan DPRD Kota Depok, mengaku tidak tahu-menahu berapa jumlah anggota dewan yang menggadaikan SK-nya ke bank. “Mohon maaf saya tidak tahu karena tidak lewat Sekwan,” katanya. (anton/tri)