SERANG – Sindikat pencurian motor di Kota Serang berhasil diungkap Tim Jawara dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Dalam pengungkapan itu, tiga pelaku curanmor dan satu penadah Keempat tersanka itu, MH (30), RH (40), AH (36), dan AY (28) yang ditangkap di rumahnya masing-masing serta di Alun alun Kota Serang pada Kamis (19/9/2019) malam dan Jumat (20/9/2019) dini hari.
“Dari para tersangka ini, kami amankan motor Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo serta empat alat kunci kerja kejahatan sebagai barang bukti, ” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Novri Turangga.
Pengungkapan kasus pencurian motor ini, kata Novri, berawal dari laporan masyarakat bahwa Yamaha Vixion milik warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantakan, Kota Serang berada di rumah tersangka AY di Desa Kebon Ratu. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob dan Jawara Polda Banten segera bergerak ke.
“Tersangka AY berhasil kita amankan di rumahnya dan kemudian tersangka berikut motor yang diduga hasil curian bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” terang Dirreskrimum didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarisman.
Dari keterangan AY inilah diperoleh informasi bahwa Yamaha Vixion dibeli dari tersangka AH, yang kemudian diamankan saat nongkrong di Alun-alun Kota Serang, Jumat sekitar pukul 01.00. Dalam pemeriksaan, AH mengakui jika motor Yamaha Vixion tersebut dicuri dari halaman rumah warga di Lingkungan Pagedangan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Saat beraksi, tersangka AH dibantu dua rekannya yaitu MH dan RH dan berhasil kita amankan di rumahnya. Sesuai lokasi pencurian, tersangka dan barang bukti, kami limpahkan ke penyidik Polsek Walantaka,” ujarnya. (haryono/mb)