Friday, 06 December 2019

Dianggap Menghambat Investasi, IMB Akan Hapus

Jumat, 20 September 2019 — 2:07 WIB
Ilustrasi IMB.

Ilustrasi IMB.

JAKARTA  – Pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena dianggap menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menceritakan penghapusan tersebut akan direalisasikan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

Diceritakannya,  Presiden juga sempat menanyakan izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). “Amdal itu apa? Semua perusahaan punya Amdal tapi buang limbahnya ke sungai diantaranya Citarum,” cerita Sofyan.

Oleh karenanya, pemerintah menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi diantaranya IMB  yang dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.

“Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak sesuai standar ya harus dibongkar gedungnya ini,” kata Sofyan.

Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law yang artinya Presiden bisa membuat Keppres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada.

Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan dan pelaku industrilah yang lebih bertanggungjawab.

“Izin-izin yang selama ini merepotkan diantaranya IMB tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja,” tambah Sofyan.  “Tapi kalau ada yang melanggar standar ada sanksi yang keras sampai ada sanksi pidana.”

Penerbitan IMB selama ini ada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing wilayah, ada di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) atau di bawah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). (dwi/win)