MENTENG – Empat pria kaki tangan pengedar sabu dibekuk polisi di kosan Jalan Menteng Tenggulun Jakpus dan Pademangan, Jakut, Jumat (19/9) tengah malam.
Pelaku dikendalikan bandar besar dari Kalimantan Barat.
“Dari tangan mereka, polisi menyita 1,241 gram sabu berikut timbangan elektrik, dua telepon genggam serta jaket ,” ujar Kapolres Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Gozali Ruhulima.
Keempat tersangka yang ditangkap polisi itu berinsial IS alias I (45), MM (35) ES alias I (28), serta LS alias P (32)
Mereka tak berkutik ketika petugas menangkap kaki tangan bandar yang berada di Kalimantan Barat.
Polisi menunjukam batamg bukti sabu dari kaki tangan bandar yang ketangkap.(silaen).
“Bandar besarnya masih DPO dan sudah diketahui identitasnya,” papar AKP Gozali.
Kapolsek Menteng Dedy Supriadi, menuturkan awalnya petugas berhasil menangkap tiga orang berinsial IS, MM dan ES, di rumah kontrakan di Jalan Menteng Tenggulun sekitar pukul 23:00, dari rumah petak itu petugas menyita 0,70 gram sabu yang sudah dibungkus dalam paket hemat.
Berawal dari tertangkapnya ke tiga pria itu, terungkap kalau obat jahanam tersebut didapat dari teman yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari pengakuan ke tiga orang itu, polisi kemudian mendatangi kosan pria yang disebut-sebut itu, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yang pernah mengontak si bandar besar di Kalimantan Barat. Pelaku berinisial LS alias P ini ditangkap di kawasan Pademangan.
Dari kontrakannya itu disita 1,141,98, gram lagi sabu berikut timbangan dan beberapa unit telepon genggam yang banyak isi SMS mesan sabu.
“Mereka ini sudah 4 bulan sering kontak dengan pria yang tinggal di Kalimantan. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkorika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi. (silaen/tri)