JAKARTA – Seorang pemalsu surat-surat penting, seperti sertifikat tanah dan ijazah bernama Helmi, berhasil diciduk polisi. Pria berusia 54 tahun ini biasa menjual jasanya kepada para mafia properti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan terhadap Helmi merupakan bagian pengembangan kasus mafia properti. Di mana, para tersangka mafia properti beberapa kali memesan sertifikat palsu kepada Helmi. Adapun harga yang harus dibayar para mafia bola tersebut atas jasa pemalsuan sertifikat ini berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Untuk produk pemerintah yang dipalsukan ada sertifikat, buku girik, SIM, STNK dipalsukan dan surat-surat terkait ijasah ada kitas palsu dan ada dokumen-dokumen perbankan dan perijinan-perijinan di kantor pemerintahan daerah kota di indonesia,” ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019)
“Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dialakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini,” lanjutnya.
Helmi ternyata sudah lama bergelut dengan aksi pemalsuan surat seperti ini. Suyudi menyebut, tersangka sudah beraksi sejak 2011 atau delapan tahun lamanya.
Berkat aksinya yang licin, polisi akhirnya baru bisa menciduk Helmi. Namun ia tidak bekerja sendirian, Suyudi mengatakan, dalam aksinya, tersangja turut dibantu oleh salah seorang pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia nggak pernah ditangkap karena licinya dan baru ditangkap saat ini,” serunya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap Helmi di sebuah ruko kawasan Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Ia mengungkapkan, Helmi memiliki usaha percetakan yang mana usahanya tersebut digunakan untuk menutupi tindak kriminal yang dilakukannya itu.
“Dia (Helmi) buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing,” terang Gafur.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau Helmi secara otodidak mempelajari cara memalsukan surat-surat penting tersebut. Dalam aksinya, ia hanya menggunakan kertas karton dan didesain melalui komputer semirip mungkin dengan sertifikat aslinya.
“Kalau pendidikan secara bangku sekolah ya tidak ada tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus,” jelas Gafur.
Polisi pun berhasil menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberapa sertifikat yang dipalsukan oleh tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancam enam tahun penjara. (firda/yp)