Thursday, 12 December 2019

Jika Dana Hibah Jadi Musibah Menpora pun Terseret Rasuah

Sabtu, 21 September 2019 — 7:19 WIB
Sentil-Nahrawi

ORANG berbuat korupsi kadang tak merasa melakukannya. Maka meski sudah jadi tersangka KPK pun, seperti Menpora Imam Nahrawi ini tak merasa melakukan korupsi dana hibah KONI. Tapi ada baiknya, beliaunya langsung mengundurkan dari jabatannya, agar fokus pada perkaranya. Dia akan buktikan bahwa dirinya tak seperti itu.

Menurut KUBI (Kamus Umum Bahasa Indonesia), pengertian hibah adalah: pemberian hak sesuatu pada pihak lain dengan sukarela. Jika hal ini terjadi antar lembaga negara, di era gombalisasi ini sering menjadi tidak sukarela lagi! Musti ada embel-embelnya berupa komisi atau suap.

Gara-gara inilah, dana hibah bisa jadi musibah dan bikin heboh. Akibatnya, seorang menteri bernama Imam Nahrawi, memilih mundur dadi jabatan Menpora. Agaknya dia sudah merasa tak patut menjadi “imam” lembaga negara tingkat kementrian, sementara label “tersangka” terus menempelnya.

Di kalangan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah banyak terjadi hil-hil mustahal seperti ini. Beberapa tahun lalu (2016), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho jadi tawanan KPK juga gara-gara penyimpangan dana Hibah dan Bansos. Walikota Bandung Dada Rosada idem dito, gara-gara dana Bansos dia ditangkap KPK.

Begitulah nasib pejabat. Gara-gara dana Hibah pejabat bisa kena musibah. Dan kini yang sedang heboh, adalah Menpora Imam Nahrowi, yang dijadikan tersangka KPK juga karena dugaan suap dana Hibah KONI sampai Rp 26 miliar.

Sepertinya Imam Nahrowi kurang berpengalaman soal dana hibah. Dulu ada lho, mantan pejabat negara yang dijadikan tersangka KPK gara-gara penyalahgunaan wewenang saat jadi Dirjen Pajak. Tapi berkat kepintaran berkelit tingkat dewa, lewat gugatan praperadilan dia bisa melepaskan diri dari label “tersangka”.

Padahal jika ditelusuri dari hartanya pada LHKPN, hampir semuanya dengan penjelasan: hibah dan hibah! Begitu baiknya orang di negeri ini, berulang kali memberikan sesuatu dengan sukarela pada pejabat negara. Tapi faktanya, bila sudah menyebut “hibah” semuanya menjadi selesai dan KPK tak aka memperpanjang urusan. (gunarso ts)