Thursday, 12 December 2019

Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap

Rabu, 25 September 2019 — 23:58 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK  – Anggota Resmob Polresta Depok berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil rental di sebuah kostan daerah Bojonggede, Kab.Bogor, Rabu (25/9/2019)

Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapat laporan dari pelapor Ebin Andrianto.

“Pelaku CS alias C, 38, warga Cileungsi, ditangkap lantaran tidak mengembalikan mobil Honda BRV B 1856 ERH warna putih milik Ebin setelah disewa selama dua hari tidak dibalikkin,”ujarnya kepada Poskota.

Transaksi dilakukan pelaku dengan korban di halte Mako Brimob Kelapa Dua, di Jalan Komjen Pol M Yasin Cimanggis. “Pelaku menyewa mobil seharga Rp 900 ribu untuk dua hari.  Tapi dari perjanjian waktu pengembalian mobil pelaku tidak mengembalikan,  mobil malah dibawa kabur,” tutur Kasat Reskrim.

Dalam peristiwa ini anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar keterangan leasing, surat perjanjian sewa, kartu keluarga dan satu unit hp merk Xiaomi hitam.

“Pelaku kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun,”tutupnya. (Angga/win)