Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 06 December 2019

Ini Kronologis Penangkapan Tersangka yang Sembunyikan Batu di Ambulans

Kamis, 26 September 2019 — 21:17 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suyudi Ario Seto

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suyudi Ario Seto

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan awal mula polisi menemukan batu dan botol bensin di dalam mobil ambulans. Di mana ambulans itu ditemukan di dekat Gardu Tol Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Ia menyebut, penemuan itu berawal ketika anggota Brimob tengah mengamankan Pos Polisi Pejompongan dari amukan massa. Pada saat itu, polisi tengah mencari orang yang diduga menyerang dan merusak Pospol tersebut. Kemudian polisi justru menemukan tiga orang yang berpura-pura berlindung di mobil ambulans.

“Ditemukan dan diamankan pihak penyidik yaitu tiga orang yang diduga membawa batu-batu ini, dan kembang api, ada bensin juga. Di mana ketiga orang ini seolah-olah berlindung dibalik mobil ambulans,” ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Karena mecurigakan, polisi lantas mengamankan ketiganya. Begitu polisi mengamankan para tersangka, polisi pun mendapati ketiga tersangka mengantongi batu.

“Sehingga pasukan brimob yang ada di sekitar Pejompogan melihat bahwa ketiga ini melakukan penyerangan, kemudian diamankan anggota,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka, yakni AN, RL, dan YG, diamankan ketika tengah berada di dalam mobil ambulans. Ketiganya memanfaatkan ambulans sebagai tempat persembunyian. Namun ketiga tersangka ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun pelajar, melainkan masyarakat sipil yang ikut-ikutan aksi unjuk rasa di depan DPR RI.

“(Diamankan) Di mobil PMI (Palang Merah Indonesia),” kata Suyudi.

Akibat perbuataannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170, 406, 212, dan 218 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (firda/yp)