JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira atas ketetapan DPR RI menunda pengesahan RUU PKS hal tersebut kami menilai sebagai keputusan yang bijak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di acara FGD tentang RUU KUHP dan PKS di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Zainut mengatakan RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat, sehingga menurut pandangan MUI perlu ada pendalaman lebih lanjut dan pembahasannya.
Selain itu, menurut dia, lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif. “Pendapat kami penundaan RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RUU KUHP, karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” ucap Zainut.
Ia menambahkan ada pun terhadap penundaan RKUHP, MUI sangat menyesalkan karena mengingat sudah mendesaknya kebutuhan bangsa Indonesia memiliki UU KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri. “Bukan undang-undang yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” tegas Zainut.
Namun, lanjut Zainut karena mengingat pertimbangan situasi yang tidak kondusif maka MUI dapat memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI Periode 2019 – 2014 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.
Sedangkan anggota Komisi III DPR yang membidangi pembahasan RKUHP Asrul Sani mengharapkan MUI wadah atau payung dari organisasi kemasyarakatan Islam bisa menjadi koordinasi dan supervisi dalam pembahasan RKUHP dan RUU PKS selanjutnya di DPR.
Koordinasi seperti apa, menurut Asrul yang yang juga Sekretaris Jenderal DPP PPP ini mengatakan, MUI bisa menggelar diskusi publik yang mengundang perwakilan Ormas Islam sehingga dapat memberikan masukan kepada DPR.
Ia menambahkan dengan adanya aksi unjuk rasa dari mahasiswa, tentu DPR akan mengajak mahasiswa berdialog yang terkait pembahasan RKUHP, termasuk melibatkan masyarakat secara luas. (johara/win)