JAKARTA – Penggarap film dokumenter ‘Sexy Killers’, Dandhy Dwi Laksono, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran kebencian.
Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, menyampaikan informasi tersebut setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Status Dandhy tersangka,” ujar Alghifari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tak lantas melakukan penahanan terhadap jurnalis tersebut. Pasalnya, seusai menjalani pemeriksaan hari ini, ia dipulangkan kembali oleh pihak kepolisian.
“Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” kata Alghifari.
Ia menyebut, Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
(Baca: Setelah Dhandy, Ananda Badudu Ditangkap Polisi)
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur membenarkan perihal penangkapan terhadap Dandhy.
“Iya benar,” kata Isnur dikonfirmasi terpisah.
Isnur mengatakan, Dandhy ditangkap di kediamannya di Pondokgede, Bekasi, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari adanya tamu menggedor-gedor pagar rumah sekitar pukul 22.45 WIB. Ketika dibuka oleh Dandhy, ternyata tamu itu adalah Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni Ipda Fathurroji bersama tiga rekannya.
Selanjutnya, keempat polisi tersebut menunjukkan surat penangkapan untuk Dandhy. “Alasannya ditangkap karena postingan di sosial media Twitter mengenai Papua,” terang Isnur. (firda)
Penggarap film dokumenter ‘Sexy Killers’, Dandhy Dwi Laksono (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).