SERANG – Barang bukti 500 gram sabu dan ganja kering dengan berat 86,867 kilogram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, dimusnahkan di Halaman Polda Banten, Jumat (27/9/2019).
Barang bukti ganja dan sabu itu, didapat dari 4 orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Satu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dengan disaksikan Ketua MUI Banten, Dirresnarkoba Polda Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten, Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, pemusnahan sabu tersebut, merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9/2019) lalu dengan barang bukti 500 gram sabu.
“ME mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO) yang diambil di Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal,” jelas Kapolda.
Kapolda melanjutkan bahwa dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka FS dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.
“FS dan RF ini mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Disana keduanya bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja itu ke dalam septic tank,” ujar Tomsi Tohir.
Sementara Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.
“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkapnya.
Yohanes menegaskan ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
“Ungkapan terima kasih, kami sampaikan kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar jauhi penggunaan narkoba,” ungkapnya. (haryono/tri)