Thursday, 05 December 2019

Minyak Goreng Curah akan Dilarang, Pemprov DKI Diminta Tim untuk Antisipasi

Senin, 7 Oktober 2019 — 22:59 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov segera membentuk tim guna mengantisipasi pelarangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan mulai Januari 2020. Terutama di pasar-pasar tradisional.

Ketua DPRD DKI Jakarta H Prasetio Edi Marsudi, mengatakan, langkah awal bisa dengan melakukan pengecekan di pasar-pasar menyangkut minyak curah tersebut.

“Pemprov harus mengantisipasi dengan membentuk tim, sehingga saat pemberlakuakn maka tim langsung jalan,” katanya, Senin (7/10/2019).

Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan akan adanya pelarangan penjualan minyak goreng curah oleh pemerintah tahun depan.  Pelarangan disampaikan Enggartiasto Lukito, Menyeri Perdagangan. Alasannya, minyak goreng curah membahayakan masyarakat.

Menurut Prasetio, pasar tradisional di Jakarta selama ini menjadi tempat penjualan minyak goreng curah dan kemasan.

Untuk memastikan yang beredar aman bagi dikonsumsi, maka Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM), harus melakukan pengecekan ke seluruh pasar menyangkut mutu minyak curah yang dijual saat ini.

“Menjadi tugas BPOM DKI Jakarta untuk melakukan penelitian di laboratorium, bila membahayakan maka peredarannya harus ditarik,” katanya.(john)