JAKARTA – Sebanyak dua tersangka kasus perencanaan pelempara bom rakitan saat aksi Mujahid 212 pada 28 September 2018 lalu, yakni Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan itu diajukan oleh kuasa hukum keduanya, yakni Pitra Romadoni. Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis lalu (24/10/2019).
Menanggapai permohonan penangguhan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, penangguhan penahanan merupakan hak tiap tersangka.
“Pengajuan penangguhan penahanan itu hak para tersangka ya,” ujar Kombes Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).
Meski begitu, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu, kata Argo, merupakan wewenang penyidik. Kini surat permohonan penangguhan dua tersangka perencanaan pelemparan bom molotov itu masih dalam kajian penyidik.
“Untuk masalah dikabulkan atau tidaknya itu wewenang penyidik. Saat ini permohonan penangguhan penahanan masih dikaji, kita tunggu saja” seru Argo. (firda/mb)