Saturday, 02 November 2019

Geledah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pistol Rakitan Siap Jual

Jumat, 1 November 2019 — 19:32 WIB
Salah satu senjata api rakitan yang ditemukan dari Cahyo M Rafli, pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di kawasan Petukangan Utara oleh jajaran reskrim Polsek Ciputat. (anton)

Salah satu senjata api rakitan yang ditemukan dari Cahyo M Rafli, pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di kawasan Petukangan Utara oleh jajaran reskrim Polsek Ciputat. (anton)

TANGERANG – Petugas Reskrim Polsek Ciputat menyita sejumlah senjata api rakitan dari pengedar narkoba di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Kami menangkap pelaku Cahyo M Rafli alias Yongki dengan dengan barang bukti ganja seberat 2,53 gram dan sabu 10,10 gram,” kata Kapolsek Ciputat Kompol M Edy Mahandika, Jumat (1/11/2019).

Selain menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, petugas juga menemukan enam senjata api rakitan di kamar tidur tersangka. Senjata api siap jual itu juga dilengkapi puluhan butir peluru.

Menurutnya, enam senjata api itu terdiri dari satu pistol jenis FN, tiga pistol revolver WG733, dua pistol Revolver WG708, serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, tiga butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver. Ada pula sejumlah alat untuk merakit senjata api yang disimpan di bawah laci kabinet.

Hasil keterangan pelaku senjata itu memang untuk diperjualbelikan kepada orang yang menginginkan senjata api rakitan. Pelaku mendapat senjata api tersebut dari salah satu aplikasi jual beli online.

“Setelah membeli senjata air soft gun secara online kemudian dirakit atau di upgrade menjadi senjata api rakitan yang siap dijual kembali,” tuturnya.

Pelaku kini sudah ditahan dan tengah dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU no 35/2009 tentang narkotika serta UU No 12/1951 tentang senjata api. (anton/yp)