Saturday, 02 November 2019

Pakai Sabu, Pemuda di Kampung Negara Sakti Diamankan Polisi

Jumat, 1 November 2019 — 13:26 WIB
Barang bukti yang diamankan

Barang bukti yang diamankan

LAMPUNG – Personil gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Negara Batin  berhasil mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada Jum’at (1/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku inisial EDS (35) warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dengan hasil penyergapan di rumah EDS sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu disalah satu kamar.

Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening.

Petugas juga menemukan enam buah korek api gas,  satu wadah minuman burung dari plastik yang didalamnya terdapat dua puluh sembilan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, satu potongan kertas timah rokok, satu batang jarum bakar serta dua batang cotton bud.

Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (koesma/tri)