Sunday, 03 November 2019

Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando: Yang Menggugat Seharusnya Anies Baswedan

Sabtu, 2 November 2019 — 15:46 WIB
Ade Armando. (ist)

Ade Armando. (ist)

JAKARTA – Ade Armando dilaporkan ke kepolisian oleh anggota DPD RI bernama Fahira Idris. Pasalnya, Ade diduga mengubah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi seperti Joker.

Menanggapi laporan tersebut, Ade justru mempertanyakan kepentingan Fahira melaporkan dirinya atas persoalan tersebut. Sehingga ia mengaku heran dengan tindakan yang dilakukan oleh anggota DPD RI tersebut.

“Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies? Kalau lah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan,” ujar Ade ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/11/2019).

Lebih lanjut ia mengungkapkan kalau foto editan Joker yang diunggah di akun facebooknya itu bukan buatan dirinya.

“Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pada Anies dan pada publik,” kata Ade.

(BACA: Wajah Anies Baswedan Diubah Menyerupai Joker, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi)

Ia menyebut, Anies patut dikritik karena dianggap telah menghamburkan anggaran dengan cara tak masuk akal, misalnya anggaran lem aibon dan juga bolpoin.

Karena kecewa terhadap kinerja mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan itu, lantas ia mengecam Anies dan mengunggah editan tersebut secara terbuka di ruang publik atau media sosial.

“Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal,” serunya.

“Berbagai kecaman dan kritik terhadapnya dilakukan juga melalui baragam cara. Saya termasuk di antara kalangan yang mengecam Anies,” aku Ade.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).

Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)