PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan pihaknya membatasi ijin pembangunan perumahan baru. Upaya memperketat ini untuk menjaga lahan pertanian diwilayahnya yang kian berkurang.
“Kami akui, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui. Ini yang harus kami antisipasi,” ujar Anne, kemarin.
Anne menjelaskan, dari data yang ada di Dinas Pangan dan Pertanian, luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan.
Kedepannya, lanjut Bupati, laan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya, akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian.
“Kalau dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industri atau perumahan, kami tak akan izinkan,” ujarnya.
Terkait hal itu diakui Bupati,iphaknya harus mengintervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Hal ini, juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.
Saat ini pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Seperti Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Cibatu.
“Di empat kecamatan ini sudah kami tandai, tidak boleh ada satu jengkal pun lahan pertanian produktif yang beralih fungsi,” pungkasnya. (dadan/win)