JAKARTA – Guna memenuhi target penerimaan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp3,263 triliun, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan (Suban Pajak Jaksel), melakukan berbagai upaya. Salah satunya, dengan menerbitkan 444.773 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 bagi wajib pajak.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengungkapkan, hingga 28 Oktober 2019, tercatat penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp 2,787 triliun. Untuk memenuhi terget pihaknya terus melakukan terobosan dengan tujuan target tersebut tercapai.
“Sampai 28 Oktober, penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp 2,787 triliun atau 85,41 persen. Makanya kami optimis akan tercapai, makanya berbagai upaya kami lakukan,” ujar Yuspin Dramatin.
Menurutnya, upaya yang dilakukan saat ini dengan menerbitkan 444.773 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 bagi wajib pajak. Diharapkan cara ini apa yang diharapkan akan terealiasai. “Kita juga bekerja sama dengan Bank DKI, BNI, BRI, dan Pos Indonesia, dalam melakukan layanan jemput bola ke masyarakat. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan akan tercapai,” sambungnya.
Menurut Yuspin, pihaknya juga akan menerbitkan surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 dengan tunggakan di atas Rp 50 juta.
“Alhamdulillah 80 persen dari imbauan itu sudah dibayarkan oleh wajib pajak,” tandasnya. (wandi)