Thursday, 05 December 2019

Diterima Ahku Waris

BPJS TK Bekasi Cikarang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Anggota MUI

Rabu, 6 November 2019 — 12:57 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Achmad Fatoni menyerahkan santunan Jaminan Kematian pada ahli waris peserta anggota MUI Bekasi.(ist)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Achmad Fatoni menyerahkan santunan Jaminan Kematian pada ahli waris peserta anggota MUI Bekasi.(ist)

BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan klaim jaminan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan MUI Kabupaten Bekasi.

Penyerahan santunan kematian diterima oleh masing-masing ahliwaris Alm. Hatomi dan Alm.Yusup Kamil yang meninggal karena sakit sebesar Rp. 24.000.000, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) MUI Kabupaten Bekasi pada Selasa, (5/11/2019) bertempat di kantor MUI Kabupaten Bekasi,

Penyerahan santunan disaksikan oleh perangkat MUI Cabang Bekasi. Kedua almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2018.

Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.

“BPJS berusaha memenuhi kewajiban peserta dengan memberikan hak-haknya, jadi tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019)

MUI sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama, dan cendikiawan muslim sudah selayaknya difasilitasi dalam sistem jaminan sosial.

“Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Achmad Fatoni,

Selain santunan Jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan  program JKK yang memberikan manfaat berupa pengobatan serta perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.

“Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris peserta berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun,” jelasnya.(tri)