DEPOK – Bentrokan nyaris terjadi antar sejumlah penggarap lahan RRI Cimanggis yang tergabung dalam Badan Musyawarah Penguni Tanah Vervonding (BMPTV) dengan ratusan petugas tim gabungan Satpol PP, Polres Depok dan Kodim 0508/Depok saat dilakukan pembongkaran paksa bangunan dan hunian.
“Kami keberatan dan menolak aksi pembongkaran ini. Jelas tidak adil dan jangan main bongkar paksa seperti ini tolong hentikan,” teriak Ny. Fransiska, salah satu pemilik bangunan yang mencoba menghadang puluhan petugas tim gabungan tengah membongkar rumahnya di kawasan lahan RRI Cimanggis yang bakal dibangun kampus Universitas Indonesia Islam Internasional (UIII) Depok, Kamis (7/11/2019).
Teriakan dan tangisan sejumlah ibu dan warga yang menghadang dua unit alat berat serta ratusan petugas tim gabungan ternyata tidak membuahkan hasil karena tim gabungan tetap saja melakukan tugasnya membongkar bangunan, rumah dan tanaman yang ada di lahan garapan tersebut.
Menurutnya, kegiatan pembongkaran paksa tidak jelas, karena sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan apa apa termasuk ganti rugi yang dijanjikan. “Jelasnya kami tidak pernah diajak bicara,” tuturnya yang mengaku mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali.
Fransisca juga mengaku sempat diajak dialog di kantor Wali Kota Depok beberapa waktu lalu tapi tidak menemui kesepakatan atau kejelasan terkait besarnya ganti rugi.
Hal senada dikatakan, Ari, warga lainnya yang sudah menggarap lahan sejak 18 tahun lalu di lokasi ini hingga membangun rumah. “Harusnya ada kesepakatan terlebih dulu dalam melakukan penertiban bangunan dan tanaman di lahan garapan,” ujarnya.
Sejumlah tim gabungan dan alat berat saat melakukan pembongkaran bangunan di lahan garapan RRI Cimanggis yang akan dibangun Kampus UIII Depok. (anton)
Mengenai rencana pembangunan Kampus UIII di lahan RRI Cimanggis, Depok, imbuh dia, diirinya maupun warga penggarap sama sekali tidak keberatan serta mendukung pembangunan. Namun, seharusnya juga memberikan kesempatan bagi warga untuk mencari tempat baru sebagai penganti dan tidak main bongkar paksa seperti ini.
Sudah Diperingatkan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Ketua Tim Penertiban Satpol PP Depok, Taufik, mengatakan kegiatan pembongkaran paksa sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Pihaknya sudah berulang kali melakukan mediasi dan dialog bahkan memberikan surat peringatan hingga 3 kali kepada puluhan pemilik bangunan di lahan garapan tersebut.
“Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali selain menjelaskan masalah ganti rugi ditangani pihak Kementerian Agama (Kemenag) selaku pembangun Kampus UIII Cimanggis, Depok,” tuturnya.
Pihaknya menurunkan sekitar 2.250 personil tim gabungan dan dua alat berat untuk melakukan pembongkaran paksa bangunan dan lainnya di kawasan yang akan dibangun Kampus UIII Depok. (anton/tri)