JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris sebagai pelapor, hari ini Jumat (8/11/2019).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker, yang dibuatnya beberapa waktu lalu. “Iya agendanya seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Rencananya, agenda klarifikasi itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun kata Argo, pihaknya belum dapat memastikan apakah Fahira akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).
Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)