JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, serta sejumlah saksi, atas dugaan peretasan akun Twitter milik Zainut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji barang bukti terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami sedang klarifikasi pelapor, korban, kemudian juga untuk barang bukti saat ini dalam pengkajian dan sedang dianalisis oleh penyidik ya,” ujar Iwan ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Setelah mengkaji barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan untuk menentukan kasus itu mengandung unsur pidana atau tidak. Jika mengandung unsur pidana, maka statusnya akan dinaikkan ke penyidikan.
“Setelah itu nanti baru kami lakukan gelar perkara, apakah ini bisa kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak ya,” kata Iwan.
(Baca: Soal Like Akun Porno, Wamenag Zainut Tauhid Lapor Polisi Ngaku Akunnya Diretas)
Sebelumnya, polisi telah meneriksa Zainut, pengelola akun Twitter milik Zainut, yakni Sya’ron Mubarok, dan dua saksi lainnya. Namun tidak dibeberkan secara detail identitas dua saksi lainnya tersebut.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan kalau akun Twitter miliknya diretas oleh orang tidak bertanggung jawab. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi Subdit Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya,” kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).
(Baca: Polisi Telah Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Peretasan Twitter Wamenag)
Pelaporan ke Polda Metro Jaya itu atas dugaan peretasan akun dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebanyak 32 akun media sosial turut dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Zainut.
Atas adanya konten yang tidak sesuai norma kesusilaan, Zainut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan tersebut. (firda/ys)